Dinkes Kukar Kebut Pemenuhan 13 Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sesuai Aturan Kemenkes
TENGGARONG - Standar layanan medis dan kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mengatur 13 kelompok tenaga medis dan kesehatan.

(41) 29 OKTOBER
Dinkes Kukar Kebut Pemenuhan 13 Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sesuai Aturan Kemenkes
TENGGARONG – Standar layanan medis dan kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mengatur 13 kelompok tenaga medis dan kesehatan.
Adapun 13 tenaga layanan tersebut di antaranya bidang tenaga medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan gizi.
“Jenis tenaga baru yang menjadi persyaratan 13 jenis tenaga di Puskesmas selain dokter gigi ada juga bidan. Itu yang baru,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufidah, pada Selasa (29/9/2026).
Saat ini Dinkes Kukar terus mengupayakan agar Puskesmas di Kukar dapat memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu meminta penugasan khusus dari pemerintah pusat untuk memenuhi tenaga-tenaga yang masih kosong di Puskesmas.
Tenaga medis dan kesehatan yang mekanismenya melalui penugasan khusus, biaya gajinya bisa dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Intinya baik melalui APBD maupun BLUD, kita berupaya untuk memenuhi jenis-jenis tenaga yang dipersyaratkan untuk Puskesmas. Kalau misalkan satu kurang, ya kita tambah lagi sesuai kebutuhan. Karena tiap Puskesmas kan beda-beda kebutuhannya,” pungkas Ismi. (Adv/diskominfokukar)




