Kutai KartanegaraPariwara DPRD Kukar

APBD Perubahan Kukar 2026 Diproyeksikan Rp6,8 Triliun

penakaltim.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026 kepada DPRD Kukar. Dalam nota keuangan yang disampaikan pada rapat paripurna, nilai APBD perubahan diproyeksikan mencapai Rp6,8 triliun.

Nota keuangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II DPRD Kukar, Selasa, 29 September 2026. Setelah penyampaian nota keuangan, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD akan dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pembahasan akan dilakukan secara intensif. DPRD dan pemerintah daerah memiliki batas waktu yang harus dipenuhi untuk menetapkan APBD perubahan 2026.

“Setelah nota keuangan disampaikan, kami akan langsung masuk ke pembahasan. Targetnya seluruh proses dapat diselesaikan paling lambat besok,” kata Ahmad kepada wartawan seusai rapat paripurna.

Menurut dia, sejumlah masukan fraksi akan menjadi bagian dalam pembahasan. Kritik dan catatan yang disampaikan anggota DPRD, kata Ahmad, diperlukan untuk menyempurnakan rancangan perubahan anggaran sebelum disepakati.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian ialah kewajiban pemerintah daerah terkait pinjaman sekitar Rp820 miliar. Ahmad mengatakan pos tersebut akan diperhitungkan dalam APBD perubahan karena penggunaannya telah berkaitan dengan belanja dan kewajiban kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Hal-hal yang berkaitan dengan pinjaman sekitar Rp820 miliar tentu kami akomodasi dalam pembahasan karena sudah menjadi bagian dari kewajiban daerah,” ujarnya.

Ahmad mengatakan perubahan anggaran tahun ini juga disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Efisiensi dan rasionalisasi belanja telah dilakukan, termasuk melalui pembatasan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan agar belanja pemerintah daerah tetap sejalan dengan kemampuan pendapatan. Dengan begitu, anggaran yang ditetapkan dapat benar-benar direalisasikan tanpa menambah beban kewajiban baru pada akhir tahun.

“Kita ingin memastikan belanja yang dilakukan sesuai dengan pendapatan yang tersedia. Rasionalisasi dan pembatasan DPA merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kemampuan anggaran,” katanya.

Di sisi lain, DPRD masih menaruh perhatian pada potensi dana kurang salur yang menjadi hak pemerintah daerah. Ahmad menyebut terdapat potensi kurang salur sekitar Rp3 triliun. Namun, angka tersebut masih harus menunggu kepastian penyaluran dari pemerintah pusat.
Menurut dia, terdapat pula lebih salur sekitar Rp16 miliar. Jika dana kurang salur dapat diterima pada penghujung 2026, tambahan tersebut berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah.

“Kalau dana kurang salur itu masuk tahun ini, tentu akan membantu. Kalau belum, dana tersebut tetap menjadi bagian yang bisa memperkuat kemampuan belanja pada 2027,” ujar Ahmad.

Ia mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah akan memprioritaskan penyelesaian kebutuhan masyarakat melalui APBD perubahan. Selain kewajiban pinjaman, sejumlah kebutuhan infrastruktur yang dianggap mendesak juga telah dimasukkan dalam rancangan perubahan anggaran.

Ahmad berharap pelaksanaan APBD perubahan tidak kembali menghasilkan kewajiban yang harus dibawa ke tahun anggaran berikutnya. Karena itu, ia meminta setiap belanja disesuaikan dengan ketersediaan dana.

“Harapannya tidak ada lagi utang baru pada 2026. Apa yang kita anggarkan harus benar-benar berdasarkan kemampuan pendapatan dan ketersediaan anggaran,” katanya. (adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button