Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria di Loa Janan Ditangkap Polisi

TENGGARONG – Upaya membuka lahan dengan cara dibakar berujung proses hukum. Seorang pria berinisial MDP (47) diamankan polisi setelah kebakaran lahan di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), meluas hingga sekitar 10 hektare.
Lokasi kebakaran berada di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di RT 18 Desa Loa Duri Ilir. MDP ditangkap jajaran Polsek Loa Janan setelah petugas menindaklanjuti temuan titik panas di kawasan tersebut.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (29/8/2026). Sekitar pukul 10.00 Wita, petugas mendeteksi adanya 10 titik panas di sekitar lokasi dengan koordinat -0.891023, 116.961836.
Mendapat informasi tersebut, Team Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Iptu Dwi Handono bersama tiga personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menemukan MDP keluar dari kawasan kebun. Polisi mencurigai gerak-geriknya dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, MDP mengakui telah melakukan pembakaran lahan sejak Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang akan digunakan bercocok tanam.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan sebelum membakar, MDP terlebih dahulu merintis vegetasi menggunakan parang. Setelah itu, api dinyalakan menggunakan korek api gas.
“Di lokasi, petugas menemukan sejumlah bibit tanaman seperti nanas, petai, dan jengkol yang siap ditanam,” kata Abdillah.
Kepada polisi, MDP mengaku awalnya hanya membakar lahan sekitar 2 hektare. Namun, kondisi lahan yang kering serta cuaca panas membuat api sulit dikendalikan hingga merembet ke area lain.
Akibatnya, luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 10 hektare.
Abdillah menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi kemarau dan tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan.
Penangkapan tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah kebakaran meluas sekaligus menindak pihak yang dinilai melanggar hukum dalam kasus karhutla.
“MDP beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan kronologi dan dampak kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut.




