Disdikbud Kukar Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSKAB Seragam Sekolah


TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Sekolah Dasar menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Kabupaten (BOSKAB) Perlengkapan Sekolah, di Aula Disdikbud Kukar, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan dana BOSKAB berjalan transparan dan tepat sasaran, khususnya dalam program bantuan seragam sekolah bagi peserta didik baru.
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini fokus pada fasilitasi teknis pengelolaan dana BOS dan pelaksanaan program bantuan seragam yang telah diluncurkan oleh Bupati Kukar pada penutupan Festival Erau, 28 September lalu.
“Seragam ini sudah di-launching oleh Pak Bupati pada penutupan Erau. Bahkan sebelum itu, dana bantuannya sudah ditransfer ke rekening masing-masing sekolah,” jelas Pujianto.
Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan berupa uang tunai yang diterima langsung oleh peserta didik, melainkan diwujudkan dalam bentuk seragam sekolah dengan nilai yang sudah ditetapkan sesuai jenjang pendidikan, yakni PAUD Rp1,2 juta, SD Rp1,5 juta, dan SMP Rp1,8 juta per siswa.
“Bentuknya memang barang, bukan uang. Dana disalurkan melalui sekolah untuk diwujudkan menjadi seragam peserta didik baru,” tambahnya.
Pujianto menjelaskan, prioritas penggunaan dana ini difokuskan pada pembuatan seragam nasional, putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP, serta seragam pramuka dan batik khas sekolah. Jika masih terdapat sisa anggaran, sekolah dapat menggunakannya untuk kebutuhan lain sesuai juknis, seperti sepatu, tas, alat tulis, buku tulis, hingga buku bacaan.
Pelaksanaan pengadaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah dengan melibatkan komite dan orang tua siswa dalam rapat koordinasi.
Pujianto mengatakan, sekolah juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemerintah daerah melalui Disdikbud Kukar.
“Setiap sekolah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sesuai jumlah siswa baru. Setelah diverifikasi oleh tim BOSKAB kabupaten dan disetujui, barulah pembelanjaan serta pelaporan bisa dilakukan,” terangnya.
Untuk memastikan akuntabilitas, Disdikbud telah membentuk tim pengelola BOSKAB tingkat kabupaten yang bertugas memverifikasi usulan, memeriksa laporan, serta melakukan monitoring ke lapangan.
“Langkah ini untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Kami juga membuka ruang bagi media dan masyarakat untuk ikut memberi masukan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan waktu realisasi antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah negeri menjadi prioritas karena dananya masuk APBD murni, sementara sekolah swasta menunggu anggaran perubahan. Namun, dari sisi nilai dan mekanisme pelaporan, keduanya sama.
Pujianto juga berpesan agar seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan, mengelola dana BOSKAB dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
“Ini amanah besar dari pemerintah daerah dan Pak Bupati. Tujuan utamanya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan peserta didik di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv/disdikbudkukar)