Sekda Kukar Dukung PPPK Bekerja Dekat Domisili

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan mendukung penuh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bisa bekerja lebih dekat dengan domisili. Tetapi, realisasi kebijakan tersebut bergantung pada ketersediaan formasi, kesesuaian jabatan, dan kebutuhan pegawai di instansi tujuan.
Melalui Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa serta mereta langsung memindahkan PPPK ke kecamatan atau desa asal tanpa memastikan adanya jabatan yang sesuai dengan kompetensi pegawai tersebut. “Kami sangat mendukung, kalau persyaratannya terpenuhi dan ada jabatan yang sesuai serta tersedia, tentu kami akan proses,” terang Sunggono, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki jabatan dengan tugas dan tanggung jawab tertentu. Karena itu, penempatan pegawai harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan posisi di instansi tujuan.
Permohonan penempatan kembali ke daerah asal berpeluang diproses apabila jabatan yang sesuai tersedia dan belum terisi. Sebaliknya, jika tidak ada formasi yang cocok, pemerintah daerah belum dapat mengakomodasi permohonan tersebut.
Untuk memetakan kebutuhan itu, Pemkab Kukar harus membahas penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Kedua instrumen tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis jabatan, jumlah pegawai, serta kebutuhan tenaga pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Sunggono menjelaskan, pemerintah perlu menghitung volume pekerjaan dan tanggung jawab setiap unit organisasi sebelum menetapkan kebutuhan pegawai. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan formasi yang diperlukan.
Pengisian jabatan baru dapat dipertimbangkan setelah formasi yang dibutuhkan disetujui dan tersedia untuk ditempati. “Jadi, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak pihak,” katanya.
Sunggono mencontohkan, guru yang ingin ditempatkan di sekolah dekat domisilinya harus memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan kebutuhan sekolah tujuan. Karena itu, Pemkab Kukar menilai penempatan PPPK berdasarkan domisili perlu didukung pemetaan kebutuhan pegawai secara menyeluruh. Pemerintah daerah tetap membuka peluang penempatan sesuai domisili sepanjang persyaratan jabatan terpenuhi, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik. (adv/diskominfokukar)




