PariwaraPariwara Diskominfo Kukar

DPMD Kukar Susun Juknis Program Rp 50 Juta per RT, Internet Gratis Jadi Usulan

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) program bantuan Rp 50 juta per rukun tetangga (RT). Salah satu opsi pemanfaatan anggaran yang sedang dikaji ialah pengadaan perangkat internet untuk membuka akses internet gratis bagi masyarakat di lingkungan RT.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pelaksanaan program tersebut dirancang mencakup empat bidang, yakni ketahanan sosial, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur skala kecil, dan operasional RT.

Pemerintah daerah menargetkan program tersebut dapat mulai dijalankan hingga akhir 2026. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman bagi setiap RT dalam mengusulkan kegiatan.

“Empat program itu yang sekarang sedang direncanakan dan disusun untuk menjadi kegiatan oleh RT,” kata Arianto.

Pada bidang ketahanan sosial, anggaran dapat diarahkan untuk membantu warga yang sakit, ibu hamil, perbaikan rumah tidak layak huni, serta penyediaan makanan bergizi bagi lanjut usia dan balita.

Sementara itu, bidang pemberdayaan masyarakat mencakup pelatihan dan kegiatan peningkatan kapasitas warga. Adapun pembangunan infrastruktur difokuskan pada perbaikan fasilitas lingkungan dalam skala kecil, dengan sebagian anggaran dialokasikan untuk mendukung operasional RT.

Di tengah penyusunan juknis dan keterbatasan waktu pelaksanaan, DPMD Kukar juga mempertimbangkan kegiatan yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh RT. Pengadaan perangkat internet menjadi salah satu usulan yang sedang dihitung kebutuhan dan pembiayaannya.

Arianto menyebutkan, program tersebut menyasar 3.212 RT di Kukar. Jika disetujui, setiap RT akan diarahkan membeli perangkat yang memungkinkan masyarakat mengakses internet di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurut dia, kebutuhan untuk pengadaan perangkat sekaligus pembayaran kuota internet selama tiga bulan diperkirakan mencapai Rp 12 juta per RT. Meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah daerah.

“Kalau nanti disetujui dan memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, insya Allah kita laksanakan,” katanya. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button