Kalimantan TimurKutai Kartanegara

ASN Kukar Diduga Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun, Inspektorat Periksa

penakaltim.id Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar dalam satu tahun.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, ASN itu tercatat menerima honor sebanyak 900 kali selama setahun.

Temuan tersebut diungkapkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat meluncurkan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Rabu (17/6/2026).

“Dalam pemeriksaan BPK kemarin, ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai honor Rp9,5 miliar,” kata Aulia.

Lampiran penerima pembayaran berubah

Aulia mengatakan persoalan tersebut tidak terdeteksi ketika dokumen pencairan dana menjalani proses verifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut dia, dokumen yang telah melalui proses pemeriksaan administrasi dan mendapatkan persetujuan justru mengalami perubahan ketika memasuki tahapan penyaluran melalui perbankan.

Perubahan itu disebut terjadi pada lampiran yang memuat daftar penerima pembayaran. Data nama penerima dalam lampiran tersebut disebut tidak lagi sama dengan dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi.

“Berkas sudah diverifikasi dengan baik di BPKAD melalui perbendaharaan umum. Pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah, nama-namanya juga berubah,” ujar Aulia.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Kukar untuk mengetahui bagaimana pembayaran tersebut dapat terjadi serta memastikan pihak-pihak yang terlibat.

Inspektorat masih kumpulkan data

Sekretaris Daerah Kukar sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

Inspektorat, kata dia, telah berkomunikasi dengan BPK untuk memperoleh informasi dan dokumen yang lebih lengkap terkait hasil audit tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menggali informasi lebih dalam. Sekarang, tim sedang bekerja,” kata Sunggono.

Di tengah pemeriksaan, sejumlah pihak yang tercantum dalam temuan BPK mulai mengembalikan uang ke kas daerah.

Sunggono mengatakan setoran dilakukan secara bertahap. Nominal pengembalian juga berbeda-beda.

Ia mencontohkan terdapat penyetoran sekitar Rp40 juta dan Rp30 juta dalam beberapa kesempatan. Namun, Inspektorat belum dapat memastikan total dana yang telah dikembalikan.

“Kemarin, ada sekitar Rp40 juta, Rp30 juta, tapi saya belum dapat bukti STS-nya dari bank berapa yang sudah menyetor,” ujarnya.

Menurut Sunggono, sebagian pihak melaporkan pengembalian dana secara langsung kepada Inspektorat. Sementara pihak lain masih dalam proses menyelesaikan administrasi penyetoran.

Kondisi tersebut membuat Inspektorat belum memiliki angka akumulatif mengenai dana yang telah kembali ke kas daerah.

“Jadi secara akumulatif saya belum dapat datanya pasti berapa sebenarnya yang sudah dikembalikan,” katanya.

Sanksi menunggu hasil pemeriksaan

Inspektorat belum menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus pembayaran honor tersebut. Kesimpulan akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Sunggono mengatakan sanksi dapat diberikan apabila pemeriksaan menemukan adanya manipulasi atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

“Kalau memang ada manipulasi data, pasti ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button